UMKM Indonesia | 081217745513 Legalitas & Perizinan Bagaimana Cara Pendaftaran Merek Dan Penjelasan Merek

Bagaimana Cara Pendaftaran Merek Dan Penjelasan Merek

sebutkan syarat dan tata cara permohonan pendaftaran merek, sertifikat haki adalah, sertifikat merek online, syarat daftar merek, syarat daftar merek dagang, syarat dan tata cara permohonan merek, syarat dan tata cara permohonan pendaftaran merek, syarat hak merek, syarat hak paten merek dagang, syarat membuat hak paten, syarat membuat merek, syarat mendaftarkan merek, syarat mendaftarkan merek dagang, syarat merek, syarat merek dagang, syarat pendaftaran hak merek, syarat pendaftaran merek dagang, syarat pendaftaran merek di haki, syarat pengajuan hak merek, syarat pengajuan merek dagang, syarat syarat merek, tata cara pendaftaran merek, urus haki,
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

Pada saat kita ingin memulai suatu bisnis yang menawarkan suatu produk ataupun jasa kepada masyarakat, merek dagang maupun merek jasa menjadi salah satu poin yang sangat penting untuk dipertimbangkan pada saat awal kita memulai bisnis. Merek dagang atau jasa yang kita miliki dapat mampu menarik minat para konsumen sehingga bisnis kita dapat menjadi sukses kedepannya. Setelah kita melakukan riset dan menentukan merek dagang atau jasa. Kita perlu untuk mematenkan merek dagang atau jasa yang kita milik., Kita perlu melakukan pendaftaran merek untuk produk atau jasa yang kita punya.

Jika ada yang belum tahu bagaimana cara mendaftarkan merek dagang dan belum tahu juiga tentang apa itu merek dagang. Silahkan dilihat dan dibaca ulasan di bawah ini.

Baca Juga : Pengertian Jenis dan Perkembangan UMKM di Indonesia

Tentang Merek

Apa yang Dimaksud Merek?

Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang merek dan indikasi geografis (UU MIG)

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, nama, logo, huruf kata,, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi atau 3 tiga dimensi, hologram, suara, atau kombinasi dari 2  atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang yang sejenis

Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama atau sebagai badan hukum untuk membedakan dengan jasa yang sejenis lainnya.

Baca Juga : 7 Komponen Penting yang Harus ada Dalam Kemasan Produk

Apakah Fungsi Pemakaian Merek itu?

Pemakaian Merek berfungsi sebagai:

  1. Sebagai tanda pengenal untuk dapat membedakanl antara produk atau jasa yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama atau badan hukum dengan produksi  atau jasa orang lain atau badan hukum lainnya;
  2. Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup hanya dengan menyebut Mereknya;
  3. Jaminan atas mutu barangnya;
  4. Penunjuk asal barang atau asa dihasilkan.

Baca Juga : Cara Mengurus Surat Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

Apakah fungsi pendaftaran Merek itu?

Pendaftaran Merek berfungsi sebagai:

  1. Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
  2. Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
  3. Dasar untuk supaya dapat mencegah orang lain memakai Merek yang sama secara keseluruhan atau sama pada pokoknya  dalam  peredaran untuk barang atau jasa yang sejenis.

Baca Juga : Cara Menghitung PPh Final (Pajak UMKM/UKM)

Merek Bagaimanakah yang Tidak Dapat di Daftarkan?

  1. Yang bertentangan dengan ideologi Negara, agama, moralitas, kesusilaan, peraturan perundang-undangan, atau ketertiban umum;
  2. Berkaitan dengan, sama dengan, atau hanya menyebut barang atau jasa yang dimohonkan oleh pendaftarannya;
  3. Yang memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, jenis, kualitas, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama dari varietas tanaman yang dilindungi untuk barang atau jasa yang sejenis;
  4. Berisikan keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, khasiat, ataumanfaat dari barang ataupun jasa yang diproduksi;
  5. Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  6. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Apakah yang Menyebabkan Permohonan Pendaftaran Merek Ditolak?

Permohonan pendaftaran Merek ditolak apabila Merek tersebut:

  1. Memiliki kesamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. Memiliki kesamaan pada pokoknya atau secara keseluruhannya dengan Merek yang sudah di kenal masyarakat milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
  4. Memiliki persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;
  5. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki pihak atau orang lain, kecuali memiliki persetujuan tertulis dari yang berhak;
  6. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, simbol atau lambang atau emblem suatu negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali memiliki persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
  7. Merupakan tiruan atau yang menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh suatu Negara atau lembaga pemerintah, kecuali sudah mendapat persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Baca Juga : Cara Lengkap Membuat IUMK dan NIB dengan OSS

Berapa Lama Perlindungan Hukum Merek Terdaftar?

Merek yang sudah terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

Bagaimana Mendaftar Merek

Hal penting yang harus  diperhatikan supaya Pendaftaran Merek kita dapat Diterima

Untuk Cek Kelas, Cek Merek, dan Cek Status Merek Dagang atau Merek Jasa kita :

  • Cek Kelas barang atau Jasa
    1. Buka dgip.go.id
    2. Pilih Menu Merek
    3. Pilih Klasifikasi Barang/Jasa (Nice)
  • Cek Merek
    1. Buka dgip.go.id
    2. Pilih e-penelusuran KI
    3. Pilih WIPO Global Brand Database
  • Cek Status Merek
    1. Buka dgip.go.id
    2. Pilih e-penelusuran KI
    3. Pilih pangkalan data KI

Apa yang Harus Kita Ketahui Sebelum Mendaftar Merek?

Begitu kita sudah memutuskan nama brand atau merek dagang, jangan kita terburu-buru untuk segera mendaftarkan merek kita. Ada beberapa hal penting yang harus terlebih dahulu kita lakukan dan periksa sebelum mendaftarkan merek dagang kita diantaranya:

  1. Melakukan penelusuran terlebih dahulu tentang merek yang akan kita pakai. Penelusuran bisa dilakukan dengan search engine Google atau dapat mengunjungi halaman DJKI (http://dgip.go.id/) untuk memeriksa jika saja merek yang kita punya sudah dimiliki atau didaftarkan oleh pihak lain. Merek kita akan secara otomatis ditolak saat pendaftaran merek dagang jika terbukti terdapat merek yang sama, oleh karena itu dengan melakukan penelusuran terlebih dahulu kita dapat mengantisipasi kondisi tersebut.
  2. Kita juga perlu memastikan bahwa merek kita tidak menjelaskan atau menerangkan produk atau jasa itu sendiri. Contohnya, mendaftarkan nama merek susu untuk bisnis penjualan susu. Hal ini perlu kita hindari.
  3. Tidak hanya pertimbangan nama, penggunaan simbol atau lambang dan penggunaan jenis huruf harus kita perhatikan. Jangan sampai memiliki kesamaan dengan mere dagang yang sudah ada.
  4. Merek dagang tentunya juga tidak boleh melanggar nilai moral, nilai agama, dan aturan perundang-undangan, . Misalnya, memasukkan lambang atau simbol ke Tuhanan di dalam sebuah merek. Merek dagang seperti ini otomatis akan langsung ditolak.
  5. Merek yang didaftarkan tidak memiliki tujuan untuk mengelabuhi konsumen. Misalnya, di Indonesia telah ada KFC (Kentucky Fried Chicken) kemudian Anda ingin mendaftarkan merek Keaslian Fried Chicken yang juga kalau di singkat memiliki singkatan yang sama menjadi KFC untuk mengelabuhi konsumen, maka pengajuan merek akan lagnsung ditolak.
  6. Merek dagang yang kita ajukan akan ditolak jika meniru atau menyerupai nama, simbol, lambang dari pihak lain tanpa adanya persetujuan dari pihak terkait.

Baca Juga : Pentingnya Memiliki Izin Usaha Mikro Kecil bagi UMKM – IUMK

Persyaratan Untuk Mendaftarkan Merek

Sebelum kita mendaftarkan merek dagang perorangan, Kita tentunya perlu melengkapi dokumen untuk persyaratan merek dagang diantaranya:

  • Formulir permohonan merek – Masuk Pilih “beranda” terus pilih “merek” kemudian pilih “Formulir dan Format Surat” – atau bisa langsung klik disini untuk mengambil formulir => dgip.go.id
  • Foto Ktp
  • Label Merek (Format JPEG)
  • Tanda tangan pemohon ( Format JPEG)
  • Surat Keterangan UMK jika pemohon UMKM (Format PDF)

Untuk yang Berbadan Usaha dan bukan perorangan syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar merek sama seperti yang di atas (seperti perorangan) hanya perlu tambahan dokumen  akta notaris pendirian badan usaha, NPWP perusahaan, dan surat keterangan domisili perusahaan.

Baca Juga : Cara Membuat Sertifikat Halal dan Penjelasan Tentang Sertifikat Halal

Prosedur Pendaftaran Merek Baru

Berikut Langkah-langkah untuk mendaftarkan Merek Baru:

  • Registrasi Akun merek.dgip.go.id (bisa langsung klik saja disini)
  • Klik tambah untuk membuat permohonan baru
  • Pesan Kode Biling dengan mengisi tipe, jenis dan pilihan kelas
  • Lakukan Pembayaran sesusai tagihan pada aplikasi SIMPAKI
  • Permohonan sudah “Kami Teima”
  • Jika Semua sudah diisi dengan benar. selanjutnya Klik Selesai
  • Unggah data dukung yang dibutuhkan
  • Isi Seluru Formulir yan tersedia

Untuk Info seperti gambar dibawah ini, bisa klik disini => dgip.go.id

Untuk bisa melihat dan mengambil Formulir dan Format Surat seperti gambar dibawah ini, bisa Klik disni => dgip.go.id

Biaya Pendaftaran Merek

  1. Permohonan Pendaftaran Merek
    1. Usaha Mikro dan Usaha Kecil
      • Secara Elektronik (online) Rp. 500.000 / Kelas
    2. Umum
      • Secara Elektronik (online) Rp. 1.800.000 / Kelas
  2. Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek
    • Dalam Kurun Waktu 6 Bulan Sebelum atau Sampai Berakhirnya Perlindungan Merek
      • Usaha Mikro dan Usaha Kecil
        1. Secara Elektronik (online) Rp. 1.000.000 / Kelas
        2. Secara non Elektronik (manual) Rp. 1.200.000 / Kelas
      • Umum
        1. Secara Elektronik (online) Rp. 2.250.000 / Kelas
        2. Secara non Elektronik (manual) Rp. 2.500.000 / Kelas
    • Dalam kurun Waktu Paling Lama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Perlindungan Merek
      • Usaha Mikro dan Usaha Kecil
        1. Secara Elektronik (online) Rp. 2.000.000 / kelas
        2. Secara non Elektronik (manual) Rp. 2.400.000 / Kelas
      • Umum
        1. Secara Elektronik (online) Rp. 4.500.000 / Kelas
        2. Secara non Elektronik (manual) Rp. 5.000.000 / Kelas

Untuk Info lebih lengkap tentang merek dagang dan merek jasa bisa di konsultasikan dan menghubungi langsung ke dgip.go.id yang bertanggung jawab langung terhadap pendaftaran Merek.

Ayo Segera daftarkan merek dagang atau Merek Jasa Kita sebelum di dahului orang lain. Mengamankan nama brand secara resmi sangatlah penting untuk dilakukan. Kita bisa mengikuti langkah-langkah yang sudah ada di atas untuk mendaftarkan Merek Dagang atau Merek Jasa kita.

Berbagai macam tips, persyaratan, cara, hingga biaya pendaftaran merek dagang dan merek jasa yang sudah di bahas di atas terbilang cukup mudah. namun mengenai waktu mulai dari pendaftaran hingga diterbitkan sertifikat memakan waktu yang cukup lama hal itu dikarena meningkatnya pengajuan permohonan Merek Dagang dan Merek Jasa. Semoga informasi di atas bermanfaat sebagai bahan pertimbangan maupun referensi bagi kita semua yang membaca.

Hub Kami untuk Konsultasi tentang UMKM, Pajak dan Keuangan: Contact Kami

Baca Juga:

Baca Juga Strategi Bisnis :

18 Likes

Author: sidoarjosukses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *