UMKM Indonesia | 081217745513 Legalitas & Perizinan Sertifikat Halal Gratis Bagi UMKM dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat Halal Gratis Bagi UMKM dan Cara Mendapatkannya

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

Kabar gembira bagi para pelaku usaha kelas rakyat. Seiring dengan telah disahkan dan diterbitkan UU Cipta Kerja, untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) juga bisa mendapatkan sertifikasi halal secara gratis dari pemerintah.

Tidak dipungkiri, bagi para pelaku UMKM, pada waktu dulu untuk bisa memperoleh sertifikasi halal perlu perjuangan yang keras dengan pengorbanan waktu, tenaga, dan juga biaya. Namun saat ini, dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja telah menjadi harapan baru bagi pelaku UMKM. Kemudahan untuk mendapatkan sertifikasi halal membawa peluang baru bagi para pelaku UMKM.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bahkan mengatakan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja itu menjadi tonggak kebangkitan bagi pelaku UMKM di Indonesia. ”Kepada pelaku usaha mikro akan diberikan sertifikasi halal secara gratis, dengan mendapat subsidi dari pemerintah. Ini adalah menjadi kebangkitan UMK,” kata Menteri koperasi UKM Teten Masduki di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Bukan menjadi rahasia lagi, untuk urusan sertifikasi halal biasa sering dikeluhkan oleh pelaku UMKM karena dianggap menjadi beban. Para pelaku UMKM mengeluhkan sulit dan mahalnya pengurusan sertifikasi halal. Dampaknya, usaha mikro sangat jarang memiliki sertifikasi halal. Padahal, terutama bagi produk makanan, syarat adanya sertifikasi halal mutlak diperlukan bila produk tersebut ditujukan untuk pasar, baik domestik maupun pasar Internasional (ekspor).

Di sisi lain, label sertifikat halal juga sangat penting untuk memberi nilai tambah dan daya saing bagi pelaku UMKM. Khusus untuk UMKM di sektor keamanan dan kesehatan. Selain sertifikat halal, juga diperlukan Standar Nasional Indonesia (SNI). “Ini yang selma ini menjadi beban bagi UMKM, sehingga sulit menjualnya. Dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, sertifikasi halal kini digratiskan dan ditambah dengan lembaga yang melakukan pengujian dan MUI yang mengeluarkan sertifikasi halal,” Tetan menambahkan.

Baca Juga : Cara Menghitung PPh Final (Pajak UMKM/UKM)

Jadi Tulang Punggung Ekonomi Negara

Sebagai gambaran, sektor UMKM telah menjadi tulang punggung bagi perekonomian nasional saat ini. Bahkan, penyerapan tenaga kerja di Indonesia berasal dari sektor UMKM yang mencapai 97 persen. Karena hal itu, disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja akan sangat memperkuat UMKM untuk bertumbuh dan berkembang serta memiliki daya saing yang kuat dipasaran.

Pemerintah menyakini bahwa sektor UMKM akan menyerap banyak tenaga kerja lebih besar lagi. Di tengah wabah pandemi saat ini yang masih berlangsung dan ekonomi yang masih terdampak serta saat ini sedang menuju proses pemulihan, telah menyebabkan dampak yang luar biasa bagi negara Indonesia.

Baca Juga : Pentingnya Memiliki Izin Usaha Mikro Kecil bagi UMKM – IUMK

Hingga saat ini, angka pengangguran tercatat lebih dari 7 juta orang. Hal Itu belum ditambah dengan yang terkena PHK baru yang mencapai 3 juta orang. Kondisi ekonomi bangsa saat ini sedang tidak mudah. Harapannya, dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja mengatur dari hulu sampai hilir, mulai dari untuk perizinan UMKM, pembiayaan, akses pasar, dan perbaikan rantai pasoknya, tentu dapat membangkitkan semangat dan optimistis bahwa kegiatan UMKM bisa tumbuh berkembang dengan menyerap tenaga kerja lebih besar lagi.

Masa pandemi Covid-19 diharapkan bisa menjadi momen kebangkitan para pelaku UMKM di Indonesia, karena banyak pelaku usaha yang melakukan adaptasi dan inovasi produk. Sebagai gambaran, kini sebanyak 60 persen pelaku UMKM yang bergerak di sektor makanan dan minuman mengalami peningkatan penjualan di tengah pandemi saat ini. Para pelaku UMKM menggunakan cara daring untuk memenuhi permintaan dari rumah.

Pertanyaan selanjutnya bagaimana memperoleh sertifikasi halal tersebut? Tentu saja tidak semua sektor UMKM bisa mendapatkan fasilitas gratis sertifikasi halal tersebut. Pemerintah hanya akan memberikan fasilitas itu bagi pelaku UMKM dengan omset di bawah atau maksimal satu miliar rupiah per tahun. Usaha yang diprioritaskan adalah usaha yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.

Sebagai informasi, sertifikat halal ini berfungsi sebagai bukti bahwa sebuah produk yang dijual dipasaran untuk dikonsumsi atau digunakan seperti makanan, minuman dan skincare maupun make-up, tidak mengandung komposisi yang telah diharamkan oleh Syariat Agama Islam.

Baca Juga : Cara Mengurus Surat Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

Selain dibebaskan biaya proses sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat halal, pelaku UMKM yang memenuhi syarat tersebut juga bisa mendapatkan dengan gratis biaya dalam hal perpanjangan sertifikat. Kebijakan pemerintah ini sudah sejalan dengan Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mengharuskan untuk semua pelaku usaha memiliki sertifikat halal.

Perlu diketahui, untuk program sertifikasi produk halal itu sendiri sudah dimulai oleh pemerintah sejak 17 Oktober 2010. Program sertifikasi ini mewajibkan untuk kepemilikan sertifikat halal bagi seluruh produk yang dipasarkan di pasar domestik.

Kebijakan ini memang telah diambil oleh pemerintah untuk dapat mempercepat program sertifikasi produk halal, khususnya bagi usaha mikro dan kecil yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Sebab, pemerintah menjadwalkan produk makanan dan minuman bisa tersertifikasi semua atau menyeluruh sampai batas waktu, yaitu 17 Oktober 2024.

Baca Juga : Bagaimana Cara Pendaftaran Merek dan Penjelasan Merek

Lewat sertifikat halal ini, para konsumen yang akan membeli sebuah prduk pun akan merasa jauh lebih tenang dan aman. Hal ini tentunya juga akan mempengaruhi peningkatan penjualan suatu produk. Melihat perannya yang cukup krusial, pelaku UMKM yang bergerak di bidang makanan, minuman, maupun produk kecantikan sangat disarankan untuk mempunyai sertifikat yang satu ini (Sertifikat halal)..

Jika saat ini ada bisnis kita yang belum memiliki Sertifikat Halal tersebut. Yuk, segera kita daftarkan karena pemerintah menyediakan fasilitas secara gratis bagi para pelaku usaha yang memiliki omzet maksimal 1 miliar per tahun.

Cara Mendapatkan Sertifikat Halal Secara Gratis Bagi Pelaku UMKM

1. Pahami syarat apa saja yang diperlukan dan Mengikuti pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH)

Bagi Kita yang ingin untuk mendapatkan sertifikat halal, pastikan kita pelaku usaha untuk memahami seluruh persyaratan yang diperlukan. Seluruh persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal telah tercantum dalam HAS 23000 sehingga kita hanya perlu membaca dan menaatinya saja.

Baca Juga : Cara Lengkap Membuat IUMK dan NIB dengan OSS

Selain itu Kita juga diharuskan mengikuti pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang diadakan oleh LPPOM MUI. Hal ini merupakan langkah wajib yang harus ditempuh oleh para pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal untuk bisnisnya.

2. Pastikan operasional usaha Anda menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang berlaku

Sistem Jaminan Halal (SJH) yang berlaku memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya. Yang beberapa di antaranya adalah menetapkan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, melaksanakan pelatihan, membuat manual SJH, menyiapkan prosedur terkait SJH, melaksanakan internal audit dan mengkaji ulang manajemen.

3. Menyiapkan dokumen penting yang diperlukan untuk sertifikasi halal             

Sebagai pelaku usaha Kita harus menyiapkan beberapa dokumen penting yang dibutuhkan. Beberapa di antaranya ialah daftar produk yang Kita jual, daftar bahan-bahan untuk pembuatan, daftar penyembelih (khusus untuk Rumah Penyembelihan Hewan), manual SJH,  matriks produk, diagram alur proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti pelatihan internal, bukti sosialisasi kebijakan halal, dan bukti audit internal.

4. Lakukan pendaftaran sertifikat halal

Selanjutnya, Kita bisa melakukan pendaftaran sertifikasi halal tersebut melalui situs resmi LPPOMM di https://www.e-lppommui.org/.

Pastikan bahwa Kita membaca seluruh panduan user manual Cerol supaya dapat mengikuti prosedur sertifikasi halal dengan mudah. Jika sudah, kita bisa langsung melakukan upload data yang sudah disiapkan tadi dan kita hanya menunggu data tersebut diproses oleh LPPOM MUI.

5. Lakukan monitoring pre-audit dan pembayaran akad sertifikasi halal

Setelah semua data telah di upload, kita perlu melakukan monitoring pre-audit dan melakukan pembayaran akad sertifikasi. Untuk monitoring pre-audit ini, sebaiknya disarankan untuk kita melakukannya setiap hari untuk dapat mengetahui apabila terdapat ketidaksesuaian yang terjadi pada hasil pre-audit.

Baca Juga : Penjelasan P-IRT dan Perbedaan dengan BPOM

Nah, untuk pembayaran akad sertifikasi ini kita bisa mlakukan dengan mengunduh (Download) akad di Cerol atau situs resmi LPPOM MUI. Selanjutnya, kita akan dimintai untuk menandatangani akad tersebut dan melunasi pembayaran.

6. Pelaksanaan audit

Jika usaha yang kita miliki sudah lolos dalam proses pre-audit yang sebelumnya sudah dilakukan. Maka berikutnya, akan dilakukan proses audit pada seluruh fasilitas yang berkaitan dengan sertifikasi halal tersebut.

7. Lakukan monitoring pasca-audit

Setelah melakukan seluruh proses di atas, sebagai pengusaha kita harus secara rutin melakukan proses pasca-audit untuk dapat mengetahui apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan hasil audit sebelumnya. Apabila hasil audit terdapat ketidaksesuaian, Kita pun bisa langsung segera memperbaikinya.

8. Mendapatkan sertifikat halal secara resmi

Terakhir, jika semua proses di atas berhasil kita lewati maka sertifikat halal kita bisa diunduh (Download) melalui situs Cerol atau dengan mendatangi kantor LPPOM. Perlu diketahui bahwa sertifikat halal memiliki masa berlaku selama 2 tahun. Sehingga Kita harus segera memperbaruinya/memperpanjang saat masa berlaku sertifikat halal berakhir.

Baca Juga : Cara Membuat Sertifikat Halal dan Penjelasan Tentang Sertifikat Halal

Sertifikasi Halal Mampu Tingkatkan Omzet UMKM

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut industri halal merupakan salah satu yang berkembang saat ini di dunia. Pada 2018 nilainya bisa mencapai angka USD 2,2 triliun dengan laju pertumbuhan yang mencapai 5,2% per tahun.

Survei yang telah dilakukan Kementrian koperasi dan UKM juga melaporkan, selama tahun 2014-2019, sertifikasi halal mampu meningkatkan omzet usaha yakni dengan rata-rata 8,53% (8,53 persen).

Tidak hanya itu, sertifikasi halal juga sangat penting bagi para pelaku bisnis karena dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada merek/brand, serta merasakan ketenangan saat masyarakat mengonsumsi produknya.

*Notes : Untuk Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM bisa kordinasi dengan Dinas Koperasi setempat, Karena Sertifikasi Halal Gratis memiliki batas Kuota.

Hub Kami untuk Konsultasi tentang UMKM, Pajak dan Keuangan: Contact Kami

Baca Juga:

Baca Juga Strategi Bisnis :

32 Likes

Author: sidoarjosukses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *