

Untuk melindungi masyarakat dari produk pangan olahan yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi, maka dibutuhkan izin atau sertifikasi atas produk makanan yang dihasilkan oleh para pelaku usaha dalam hal ini produsen makanan. Semua produk makanan yang akan dipasarkan di Indonesia, baik yang berasal dari dalam negeri sendiri maupun dari luar negeri harus didaftarkan dan disertifikasi melalui instansi yang berwenang.
Pada saat kita melihat produk makanan dan minuman yang beredar di supermarket, pasar, toko, dan warung Kita dapat melihat nomor pendaftaran yang ditemukan di bagian label produk pangan dengan kode SP, MD atau ML yang diikuti juga dengan sederetan angka. Untuk Usaha/Industri yang berskala kecil atau rumah tangga, cukup dengan mendaftarkan produk yang akan kita pasarkan melalui Dinas Kesehatan berupa Nomor Sertifikasi Penyuluhan (SP) dan Nomor Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT).
Baca Juga : Cara Menghitung PPh Final (Pajak UMKM/UKM)
PIRT merupakan singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga dimana saat ini permintaanya sedang meningkat dikarenakan saat ini bisnis rumahan sedang sangat menjamur di masyarakat Indonesia, khususnya di industri pangan. Bisnis dengan skala kecil atau yang biasa dikategorikan dengan Usaha Mirko, Kecil, dan Menengah (UMKM) sedang berkembang dengan pesat dI Indonesia, dan telah berubah menjadi penopang utama di dalam roda perekonomian Indonesia saat ini.
Para pelaku usaha atau industri mengaku mendapatkan banyak keuntungan yang di dapat jika menjalankan bisnisnya dengan cara rumahan. Pelaku Industri banyak mengaku bisa lebih berhemat dalam anggaran modal, anggaran sewa lokasi produksi, memiliki kendali penuh atas bisnisnya, dan juga para pengusaha bisa memiliki waktu yang lebih fleksibel untuk bekerja ataupun bersama keluarga dirumah.
baca juga: Pentingnya Memiliki Izin Usaha Mikro Kecil bagi UMKM – IUMK
Tetapi sebelum para pelaku usaha atau industri olahan pangan dapat memulai bisnisnya, untuk awal mereka harus terlebih mengurus sertifikat perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Ada banyak hal yang para pelaku usaha/Industri rumahan perlu ketahui mengenai izin PIRT, berikut ada beberapa poin penting yang dapat kita ketahi dan pahami tentang PIRT.
Apa Itu PIRT
PIRT adalah izin edar yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan untuk produk makanan dan minuman yang telah memenuhi standar keamanan pangan. PIRT atau Pangan Industri Rumah Tanggah dikhususkan untuk produk pangan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga, usaha kecil dan menengah.
Izin edar PIRT dapat diketahui oleh konsumen melalui nomor yang terpasang pada label kemasan produk. Yang artinya, produk yang sudah dilengkapi dengan Izin PIRT, sudah melewati berbagai rangkaian proses pengujian dan dinyatakan lulus sebagai produk yang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Hal ini dapat menjadi nilai tambah untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang kita miliki.
Menurut Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018 yang berisikan tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, telah dijelaskan juga bahwa pengertian PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diberikan/diserahkan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan (Dinkes). Sertifikat PIRT mengacu bahwa pangan hasil produksi yang dihasilkan pelaku Usaha/Industri rumahan telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang sudah ditentukan.
Baca Juga : Sertifikat Halal Gratis Bagi UMKM dan Cara Mendapatkannya
Untuk mendapatkan izin PIRT, para pelaku usaha atau industri rumahan juga harus memenuhi beberapa kualifikasi dasar sebagai berikut :
- Sudah mengikuti, dan memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan
- Lolos uji pemeriksaan sarana uji produk pangan
- Memenuhi peraturan perundang-undangan label pangan
Perbedaan PIRT Dengan BPOM


Sebelum para pelaku usaha memulai mengurus dan membuat izin PIRT, para pelaku usaha/industri harus terlebih dahulu mengetahui dan mengenal tentang izin pangan yang lain. Hal ini dengan maksud agar tidak salah dalam pemilihan sertifikasi yang perlu diambil. Secara umum, terdapat 3 izin sertifikasi industri pangan selain izin PIRT, yang antara lain adalah :
Sertifikasi Penyuluhan (SP)
Sertifikat Penyuluhan (SP) merupakan nomor pendaftaran yang diberikan untuk para pelaku usaha kecil atau Industri Rumahan dengan modal terbatas dan pengawasannya diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota madya, biasa sebatas penyuluhan dalam sehari. Sertifikat Penyuluhan biasa menjadi satu bagian dengan kepengurusan P-IRT.
Baca Juga : Bagaimana Cara Pendaftaran Merek dan Penjelasan Merek
Sertifikasi Makanan Dalam (MD)
Sertifikasi Makanan Dalam (MD) biasa diperuntukan bagi industri pangan dengan skala besar yang berada di dalam negeri (Lokal). Sertifikasi MD ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Maksudnya bersifat lokal adalah industri skala besar yang memproduksi sendiri produk mereka dalam jumlah yang besar-besaran. Contohnya adalah perusahan wing food dan Indofood pasti memiliki kode MD. Untuk Kode MD sendiri dalam satu produk juga bisa berbeda karena tergantung lokasi pabrik yang melakukan proses produksi.
Sertifikasi Makanan Luar (ML)
Sertifikasi Makanan Luar (ML) biasa diperuntukan bagi industri pangan dengan skala besar yang berada dari luar negeri (Impor). Sertifikasi Makan Luar (ML) dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini juga menandakan bahwa makanan atau minuman telah legal, dan resmi masuk ke Indonesia.
Maksudnya dari luar negeri (Impor) adalah Produk makanan dan minuman yang di kirim atau di impor dari luar negeri masuk ke Indonesia dan itu pasti harus memiliki kode ML. Misalnya produk dari Nestle, baik yang diimpor langsung ataupun dikemas ulang di Indonesia.
Jenis Olahan Pangan Yang Tidak Termasuk dalam Kategori PIRT
Tidak semua produk pangan bisa mendapatkan sertifikat PIRT. Pada kenyataannya, ada beberapa pengecualian terhadap olahan pangan yang tidak bisa dibuat atau mendapatkan izin PIRT. Untuk Jeni apa saja yang tidak bisa mendapatkan izin PIRT antara lai:
- Susu, beserta hasil olahanya
- Daging, ikan, unggas dan hasil olahan lainya
- Minuman beralkohol
- AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
- Makanan bayi
- Makanan kaleng
- Makanan/ Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
- Makanan /Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM
Masa Berlaku P-IRT
Untuk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan/keawetan lebih dari 7 hari, Nomor P-IRT akan memiliki masa berlaku selama 5 Tahun dan dapat diperpanjang setelah 5 tahun.
Untuk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan atau keawetan kurang dari 7 hari akan masuk golongan Layak Sehat Jasa Boga, untuk Nomor P-IRT memiliki masa berlaku selama 3 Tahun saja dan setelah itu dapat diperpanjang.
Baca Juga : Cara Menentukan Segementasi Pasar Beserta Penjelasannya
Cara Mengurus Izin PIRT
- Mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo
- Mengisi Formulir data tempat usaha.
- Mengisi Formulir data produk.
Melampirkan :
- Foto copy KTP Pemilik Usaha/Penanggungjawab.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 Pemilik usaha/Penanggungjawab berjumlah 3 lembar dengan latar belakang Foto berwarna merah
- Data produk
- Data tempat usaha
- Contoh design/rancangan label produk .
- Surat Keterangan Domisili Usaha (seandainya tempat usaha berbeda dengan alamat KTP Pemilik usaha)
- Surat keterangan dari pabrik asal (untuk produk yang repacking atau dikemas ulang).
- Foto copy Sertifikat PIRT produk yang telah dikemas ulang (untuk produk yang repacking atau dikemas ulang).
- Surat keterangan Pengurusan PIRT dari Puskesmas setempat.
- Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bagi Pemilik usaha/Penanggungjawab perusahaan.
- surat Izin Usaha untuk usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan NIB.
Kalau tidak ada atau belum memiliki NIB dan IUMK bisa mendaftar di OSS.go.id sistem dari pemerintah Indonesia. prosesnya cepat tidak sampai 30 menit untuk mengurus IUMK dan NIB. silahkah klik disini untuk cara pendafataran.
Baca Juga : Cara Lengkap Membuat IUMK dan NIB dengan OSS
*Notes: Harus tetap kordinasi dengan Dinas Kesehatan tempat para pelaku usaha berada Karena ada kemungkinan untuk setiap daerah ada sedikit perbedaan dalam persyaratan dan langkah-langkah izin PIRT.
Biaya Pengurusan PIRT
Untuk biaya pengurusan PIRT sendiri adalah tidak dipungut biaya alias GRATIS. Hanya tinggal pergi ke dinas kesehatan wilayah pelaku usaha setempat dan konsultasi untuk pengurusan PIRT. tidak usah lewat jasa pengurusan pirt atau segala macam karena semua pengurusan PIRT cukup mudah dan tidak ribet karena sekarang pemerintah sudah sangat memfasilitasi kita masyarakat Indonesia untuk bisa maju dan sukses.
Hub Kami untuk Konsultasi tentang UMKM, Pajak dan Keuangan: Contact Kami
Baca Juga:
- Pajak UMKM: Penjelasan, Perhitungan dan Jenis Pajak UMKM
- Penjelasan Legalitas NIB dan IUMK dengan OSS
- Pengertian Jenis dan Perkembangan UMKM di Indonesia
- 7 Komponen Penting yang Harus ada Dalam Kemasan Produk
- Cara Membuat Sertifikat Halal dan Penjelasan Tentang Sertifikat Halal
- Cara Mengurus Surat Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)
Baca Juga Strategi Bisnis :