Bagi yang belum mengetahui bagaimana Cara Pengurusan Izin P-IRT Bagi Industri Rumah Tangga, silahkan bisa membaca pembahasan di bawah ini. Karena akan membahas bagaimana cara untuk mengurus Izin P-IRT dengan lengkap.
Menjadi bagian dari industri pangan bisa menjadi suatu langkah usaha yang baik serta dapat memiliki masa depan yang panjang bagi beberapa pengusaha. Untuk beberapa pengusaha bahkan sampai melakukan produksi dalam skala kecil yakni memproduksi bahan pangan atau produk makanan dengan memanfaatkan rumah sendiri untuk menjadi lokasi produksi. Karena pada kenyataannya industri pangan akan selalu terus berkembang dan menjadi salah satu industri yang tidak akan pernah habis dalam dunia ekonomi, maka tidak mengherankan jika Kita juga ikut mengambil bagian di dalam Industri makanan.
Baca Juga : Penjelasan P-IRT dan Perbedaan dengan BPOM
Namun untuk dapat memastikan produk Kita memiliki izin edar sebagai bukti telah dianggap layak untuk dikonsumsi masyarakat, maka Kita perlu minimal memiliki sertifikasi perijinan PIRT. PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga yang dimana saat ini permintaanya sedang mengalami peningkatan dikarenakan saat ini bisnis rumahan sedang sangat menjamur di masyarakat Indonesia, khususnya di industri pangan. Pengurusan Sertifikasi izin PIRT dapat Kita ajukan atas nama pelaku usaha perseorangan ataupun badan usaha dalam bentuk PT atau cv. Ada berbaga macami hal yang perlu Kita ketahui mengenai perizinan PIRT seperti sertifikasi yang seperti apa cakupannya, termasuk juga bagaimana cara dan syarat untuk pengajuan izin PIRT. Berikut adalah ulasan lebih lengkap mengenai PIRT untuk membantu Kita.
Apa Itu PIRT


PIRT adalah izin edar yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan untuk produk makanan dan minuman yang telah memenuhi standar keamanan pangan. PIRT atau Pangan Industri Rumah Tanggah dikhususkan untuk produk pangan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga, usaha kecil dan menengah.
Izin edar PIRT dapat diketahui oleh konsumen melalui nomor yang terpasang pada label kemasan produk. Yang artinya, produk yang sudah dilengkapi dengan Izin PIRT, sudah melewati berbagai rangkaian proses pengujian dan dinyatakan lulus sebagai produk yang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Hal ini dapat menjadi nilai tambah untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang kita miliki.
Menurut Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018 yang berisikan tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, telah dijelaskan juga bahwa pengertian PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diberikan/diserahkan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan (Dinkes). Sertifikat PIRT mengacu bahwa pangan hasil produksi yang dihasilkan pelaku Usaha/Industri rumahan telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang sudah ditentukan.
Untuk mendapatkan izin PIRT, para pelaku usaha atau industri rumahan juga harus memenuhi beberapa kualifikasi dasar sebagai berikut :
- Sudah mengikuti, dan memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan
- Lolos uji pemeriksaan sarana uji produk pangan
- Memenuhi peraturan perundang-undangan label pangan
Baca Juga : Cara Membuat Sertifikat Halal dan Penjelasan Tentang Sertifikat Halal
Cara Mengurus Izin PIRT
- Mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo
- Mengisi Formulir data tempat usaha.
- Mengisi Formulir data produk.
Melampirkan :
- Foto copy KTP Pemilik Usaha/Penanggungjawab.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 Pemilik usaha/Penanggungjawab berjumlah 3 lembar dengan latar belakang Foto berwarna merah
- Data produk
- Data tempat usaha
- Contoh design/rancangan label produk .
- Surat Keterangan Domisili Usaha (seandainya tempat usaha berbeda dengan alamat KTP Pemilik usaha)
- Surat keterangan dari pabrik asal (untuk produk yang repacking atau dikemas ulang).
- Foto copy Sertifikat PIRT produk yang telah dikemas ulang (untuk produk yang repacking atau dikemas ulang).
- Surat keterangan Pengurusan PIRT dari Puskesmas setempat.
- Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bagi Pemilik usaha/Penanggungjawab perusahaan.
- surat Izin Usaha untuk usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan NIB.
Kalau tidak ada atau belum memiliki NIB dan IUMK bisa mendaftar di OSS.go.id sistem dari pemerintah Indonesia. prosesnya cepat tidak sampai 30 menit untuk mengurus IUMK dan NIB. silahkah klik disini untuk cara pendafataran.
Baca Juga : Bagaimana Cara Daftar UMKM Online 2021 Gratis dan Cepat
*Notes: Harus tetap kordinasi dengan Dinas Kesehatan tempat para pelaku usaha berada Karena ada kemungkinan untuk setiap daerah ada sedikit perbedaan dalam persyaratan dan langkah-langkah izin PIRT.
Masa Berlaku P-IRT


Untuk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan/keawetan lebih dari 7 hari, Nomor P-IRT akan memiliki masa berlaku selama 5 Tahun dan dapat diperpanjang setelah 5 tahun.
Untuk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan atau keawetan kurang dari 7 hari akan masuk golongan Layak Sehat Jasa Boga, untuk Nomor P-IRT memiliki masa berlaku selama 3 Tahun saja dan setelah itu dapat diperpanjang.
Baca Juga : Cara Menghitung PPh Final (Pajak UMKM/UKM)
Biaya Pengurusan PIRT


Untuk biaya pengurusan PIRT sendiri adalah tidak dipungut biaya alias GRATIS. Hanya tinggal pergi ke dinas kesehatan wilayah pelaku usaha setempat dan konsultasi untuk pengurusan PIRT. tidak usah lewat jasa pengurusan pirt atau segala macam karena semua pengurusan PIRT cukup mudah dan tidak ribet karena sekarang pemerintah sudah sangat memfasilitasi kita masyarakat Indonesia untuk bisa maju dan sukses. Tapi mungkin di daerah tertentu ada yang dikenai biaya untuk pengurusan PIRT dengan pertimbangan tertentu daerah Kebijakan Daerah tempat Departemen Kesehatan itu berada.
Semoga bermanfaat bagi kalian yang ingin mengurus izin P-IRT. Terima Kasih