

Cara Menghitung PPh Final, Siapa Saja yang Perlu Mengetahuinya?
Orang yang wajib memahami cara menghitung PPh Final adalah wajib pajak dengan penghasilan tidak lebih dari Rp. 4,8 miliar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), mereka dengan penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar per tahun masuk dalam kategori pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Oleh karena itu tidak heran jika PPh Final sering disebut dengan pajak UMKM.
Namun, tidak semua para pelaku UMKM paham cara menghitung pajak yang menjadi kewajiban pelaku UMKM. Apalagi untuK dapat menuntaskan kewajiban perpajakannya seperti membayar dan melaporkan PPh Final. Oleh karena itu, pada artikel ini kita akan bersama membahas topik yang bersifat dasar tapi sangat penting, yaitu cara menghitung PPh Final UMKM. Untuk dapat memudahkam kita memahami perhitungan PPh Final, mari kita sama-sama perhatikan rumus bagaimana menghitung PPh Final di bawah ini.
baca juga : Pajak UMKM, Penjelasan, Perhitungan dan Jenis Pajak UMK
Rumus PPh Final


PPh Final merupakan jenis pajak yang cara perhitungannya cukup sederhana. Rumusnya adalah omzet x tarif PPh Final. Lantas, berapa jumlah tarif PPh Final yang berlaku saat ini? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh Final, tarif pajak yang berlaku adalah 0,5%.
Sekarang kita sudah tahu kan rumus dan tarif PPh Final. Berikut kita akan mempelajari contoh kasus perhitungan PPh Final, yang ada dibawah ini.
Baca Juga : Cara Mengurus Surat Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)
Contoh Perhitungan PPh Final
Sebagai contoh, Bu Susi adalah seorang pedagang batik dengan berjualan secara online di marketplace. Usahanya sudah berlangsung selama tiga tahun. Omzet Bu Susi setahun terakhir adalah Rp. 170 juta. Berikut adalah Rinciannyat:
Bulan | Omzet/Bulan | Bulan | Omzet/Bulan |
---|---|---|---|
Januari | Ro. 11.000.000 | Juli | Rp. 15.000.000 |
Febuari | Rp. 15.000.000 | Agustus | Rp. 11.000.000 |
Maret | Rp. 13.000.000 | September | Rp. 17.000.000 |
April | Rp. 15.000.000 | Oktober | Rp. 10.000.000 |
Mei | Rp. 16.000.000 | November | Rp. 17.000.000 |
Juni | Rp. 16.000.000 | Desember | Rp. 17.000.000 |
Jika total omzet usaha Bu Susi selama setahun adalah Rp. 170 juta, maka berapa pajak terutang PPh Final Bu Susi di setiap masa pajak?
Berikut ini perhitungannya:
PPh Final | Rumus | Jumlah |
---|---|---|
Januari | Rp. 11.000.000 x 0,5% = | Rp. 55.000 |
Februari | Rp. 15.000.000 x 0,5% = | Rp. 75.000 |
Maret | Rp. 13.000.000 x 0,5% = | Rp. 65.000 |
April | Rp. 15.000.000 x 0,5% = | Rp. 75.000 |
Mei | Rp. 16.000.000 x 0,5% = | Rp. 80.000 |
Juni | Rp. 8.000.000 x 0,5% = | Rp. 40.000 |
Juli | Rp. 15.000.000 x 0,5% = | Rp. 75.000 |
Agustus | Rp. 11.000.000 x 0,5% = | Rp. 55.000 |
September | Rp. 17.000.000 x 0,5% = | Rp. 85.000 |
Oktober | Rp. 10.000.000 x 0,5% = | Rp. 50.000 |
November | Rp. 17.000.000 x 0,5% = | Rp. 85.000 |
Desember | Rp. 13.000.000 x 0,5% = | Rp. 65.000 |
Total Pajak Satu Tahun | Rp. 805.000 |
Jadi dalam satu tahun Bu Susi sebagai wajib pajak berkewajiban membayarkan pajak sebesar Rp. 805.000
Demikian Cara menghitung PPh Final terutama untuk Pelaku UMKM. Bagaimana? Apakah sudah jelas Sekarang Anda sudah jauh lebih paham cara menghitung PPh Final 0,5% kan?
Hub Kami untuk Konsultasi tentang UMKM, Pajak dan Keuangan: Contact Kami
Baca Juga:
- Pajak UMKM: Penjelasan, Perhitungan dan Jenis Pajak UMKM
- Pentingnya Memiliki Izin Usaha Mikro Kecil bagi UMKM – IUMK
- Cara Lengkap Membuat IUMK dan NIB dengan OSS
- Penjelasan Legalitas NIB dan IUMK dengan OSS
- Pengertian Jenis dan Perkembangan UMKM di Indonesia
- Penjelasan P-IRT dan Perbedaan dengan BPOM
Baca Juga Strategi Bisnis :