Follow:
F I P L

Bagaimana Cara Daftar UMKM Online 2021 Gratis dan Cepat

Berikut akan dijelaskan dengan lengkap dan mudah bagaimana cara daftar UMKM Online 2021 gratis dan cepat untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Banner Pendaftaran UMKM Online

Para Pelaku Usaha baik jasa maupun produk dapat mengajukan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara online melalui situs web Online Single Submission (OSS). OSS merupakan surat legalitas bagi para pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya. Selain untuk mendapatkan kepastian hukum, IUMK juga dapat menjadi sarana pemberdayaan para pelaku usaha.

Kita semua tahu bahwa revolusi industri kini memasuki era 4.0, yang di mana semuanya dikendalikan dengan teknologi dan internet. Tidak terkecuali dengan pengurusan izin usaha. Online Single Submission atau yang biasa kita kenal dengan OSS telah resmi diluncurkan pada 9 Juli 2018 oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Perizinan Online Terpadu diharapkan akan mempermudah para pengusaha di Indonesia untuk dapat memperoleh izin usahanya. Selain itu, dengan kita menggunakan situs web oss.go.id dalam pengurusan izin juga dinilai lebih efisien dalam hal waktu karena pengurusan izin yang cepat. Benarkah demikian?

Berikut Cara Daftar UMKM Online 2021 (oss.go.id)

Pertama Registrasi OSS

Nah, Sekarang kita coba belajar bersama cara membuat akun di oss.go.id (Registrasi OSS) dan dilanjutkan dengan membuat perizinan mikro serta Nomor Induk Berusaha (NIB). Berikut adalah Tahapan yang dapat kita lakukan langsung dengan masuk di Website oss.go.id.

Sebelum mulai pendaftaran di OSS, Apa saja persyaratan perizinan UMKM? Berikut persyaratannya:

  • Pastikan mempunyai E-mail yang aktif dipakai, bisa pribadi atau E-mail baru yang kusus untuk usaha (bagi yang mau membedakan)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Pemohon/Penanggung Jawab Usaha.
  • NPWP Pribadi (jika belum punya, bisa dibuat secara online juga).
Persyaratan Dokumen UMKM

Langkah-langkah membuat akun di OSS:

  1. Buka laman resmi OSS di situs website oss.go.id pada laptop atau komputer.
  2. Halaman Utama OSS.GO.ID
  3. Klik "DAFTAR/MASUK" pada bagian kanan atas.
  4. Tombol Daftar/Masuk OSS
  5. Akan muncul form seperti di bawah ini. Kemudian klik "Daftar".
  6. Form Pendaftaran Akun OSS

Gambar bawah adalah tampilan dengan menggunakan hanphone

Tampilan OSS di Handphone
  1. Isi form registrasi seperti gambar di bawah ini sesuai dengan data pemohon. Jangan lupa, akun yang dibuat menggunakan NIK pemilik/pimpinan perusahaan (Nomor KTP Pemohon/Pemilik Usaha). Karena nanti akan secara otomatis di sistem OSS tertulis sebagai nama pemilik usaha. Centang "Saya mengerti..." lalu klik "Submit". Pastikan email yang kita gunakan aktif dan kata sandi tidak lupa, ya.
  2. Mengisi Form Registrasi OSS
  3. Selanjutnya, akan ada email masuk ke email yang kita daftarkan dan menyatakan bahwa registrasi berhasil dan perlu dilakukan aktivasi akun. Caranya dengan Klik "AKTIVASI" dan akun OSS kita sudah resmi aktif.
  4. Contoh Email Aktivasi OSS
  5. Setelah akun kita telah aktif, pihak OSS akan kembali mengirim email yang berisi username dan password untuk masuk ke website oss.go.id. Dengan demikian, akun telah siap digunakan.

Kedua Login dan Isi Data di OSS

Karena akun OSS kita telah aktif, sekarang kita lanjut untuk pembuatan IUMK dan NIB. Berikut tata caranya.

  1. Pada halaman utama website oss.go.id, pilih menu DAFTAR/MASUK di bagian atas yang berwarna hijau (kalau dengan Laptop).
  2. Isi bagian username dan password sesuai dengan data yang masuk di email, masukkan kode captcha, lalu klik "Login".
  3. Form Login OSS
  4. Akan muncul tampilan seperti gambar di bawah ini, kemudian kita pilih Permohonan => IUMK => Nomor Induk Berusaha (NIB).
  5. Dashboard OSS Pilih Permohonan IUMK
  6. Lengkapi "Data Profil" seperti nomor handphone, NPWP, pendidikan terakhir, dan kekayaan bersih. Lalu klik "Simpan dan Lanjutkan".
  7. Form Data Profil OSS
  8. Kemudian Pilih "Tambah Usaha" di bagian sebelah kiri tengah.
  9. Lengkapi data pemohon. Pilih KBLI sesuai bidang usaha yang kita mau daftarkan. Misalnya perdagangan eceran atau industri pengolahan. Untuk kita dapat melihat daftar lengkap KBLI klik di bagian ini. Perlu di perhatikan, modal atau kekayaan bersih untuk kategori mikro maksimal 50 juta rupiah. Setelah kita selesai melakukan pengisian, klik "Simpan dan Lanjutkan".
  10. Mengisi Data Usaha dan KBLI
  11. Kemudian tampilan akan muncul seperti pada gambar di bawah ini. Silahkan Klik "Selanjutnya".
  12. Lalu akan masuk pada menu "Draft NIB dan Izin Usaha". Kalau kita sudah yakin form yang diisi benar, pilih "Proses NIB dan Izin Usaha" di bagian pojok kanan bawah.
  13. Konfirmasi Proses NIB
  14. Dan Akhirnya NIB Anda telah terbit! Dengan terbitnya NIB ini, maka secara otomatis IUMK juga langsung terbit. Selanjutnya, kita tinggal klik "Cetak NIB" atau "Cetak Izin Usaha", lalu print out. (Langsung bisa di download dan Format berupa PDF)

Gambar di bawah ini adalah contoh IUMK dan NIB yang telah diterbitkan melalui situs web oss.go.id dengan tanda tangan penanggung jawab yang mengeluarkan izin diganti dengan barcode.

Contoh NIB dan IUMK

Berapa lama proses NIB dan IUMK?

Berapa lama proses OSS? Cukup bermodalkan kuota internet atau Wi-Fi saja, kurang dari 30 menit IUMK dan NIB sudah dapat diterbitkan. Tentunya hal ini lebih efisiensi waktu daripada seperti dulu kita mengurus secara offline.

Demikian penjelasan Bagaimana Cara Daftar UMKM Online 2021 Gratis dan Cepat. Semoga bisa membantu masyarakat Indonesia khususnya para pelaku UMKM untuk dapat mengembangkan Usahanya lebih besar lagi dan bisa sampai Ekspor ke Luar Negeri. Terima Kasih.

Author: sidoarjosukses

Sidoarjo Sukses adalah platform untuk membantu UMKM berkembang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *